Postingan

STUNTING

 Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang terjadi sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun. Permasalahan stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga mempengaruhi perkembangan kecerdasan, kesehatan, produktivitas, serta kualitas sumber daya manusia di masa depan. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang terjadi sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun. Permasalahan stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga mempengaruhi perkembangan kecerdasan, kesehatan, produktivitas, serta kualitas sumber daya manusia di masa depan. Dalam rangka percepatan penurunan stunting, Pemerintah menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan intervensi berbasis keluarga dan masyarakat.  Salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan desa adalah pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, yaitu forum Pra Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa ...

𝗞𝗲𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝗟𝘂𝗺𝗯𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗲𝘀𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝘄𝗮𝘀𝗲𝗺𝗯𝗮𝗱𝗮 𝗘𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗣𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗞𝗲𝗺𝗮𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮

Gambar
𝗞𝗲𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝗟𝘂𝗺𝗯𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗲𝘀𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝘄𝗮𝘀𝗲𝗺𝗯𝗮𝗱𝗮 𝗘𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗣𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗞𝗲𝗺𝗮𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 Oleh : Bustami, S.Pd.I Ketahanan pangan dan energi merupakan fondasi utama bagi kemandirian desa. Desa yang mampu memproduksi, mendistribusikan, dan memanfaatkan pangannya sendiri, sekaligus mengelola sumber energi terbarukan berbasis potensi lokal, akan memiliki daya tahan yang lebih kuat terhadap krisis ekonomi, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok. Dalam kerangka tersebut, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya sebagai fokus strategis penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa ketahanan pangan dan energi tidak boleh dipahami sebagai proyek sesaat, melainkan sebagai 𝘀𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗱𝗲𝘀𝗮 yang terintegrasi dari hulu ke hilir: mulai dari produksi, distribusi...

𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝟮𝟬𝟮𝟲: 𝗧𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗶𝗱𝘂𝗽, 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗚𝗼𝘁𝗼𝗻𝗴 𝗥𝗼𝘆𝗼𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮

Gambar
 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝟮𝟬𝟮𝟲: 𝗧𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗶𝗱𝘂𝗽, 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻, 𝗱𝗮𝗻 𝗚𝗼𝘁𝗼𝗻𝗴 𝗥𝗼𝘆𝗼𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 Dana Desa bukan hanya soal angka di APB Desa. Bagi banyak warga desa, Dana Desa adalah tentang makan hari ini, kesehatan anak, pekerjaan esok hari, dan harapan hidup yang lebih baik. Itulah semangat utama yang ingin diwujudkan pemerintah melalui kebijakan Dana Desa Tahun 2026. Lewat aturan ini, pemerintah ingin memastikan Dana Desa benar-benar dipakai untuk hal yang paling penting bagi masyarakat desa, bukan sekadar proyek, bukan pula kepentingan segelintir orang. "𝗠𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝘂𝗹𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗦𝘂𝗹𝗶𝘁 𝗛𝗶𝗱𝘂𝗽𝗻𝘆𝗮" Negara menyadari bahwa masih ada warga desa yang hidup dalam kondisi paling berat. Ada yang kehilangan pekerjaan, ada lansia yang hidup sendiri, ada keluarga dengan anggota sakit menahun, ada penyandang disabilitas, dan ada perempuan yang harus menghidupi keluarga seorang diri. Karena itu, Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT D...

🌱 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝟮𝟬𝟮𝟲: 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗸𝗲𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗜𝗸𝗹𝗶𝗺 & 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗵 𝗕𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮 🌊🔥

Gambar
 🌱 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝟮𝟬𝟮𝟲: 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗸𝗲𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗜𝗸𝗹𝗶𝗺 & 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗵 𝗕𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮 🌊🔥 Perubahan iklim bukan isu jauh, desa merasakannya langsung. Banjir, kekeringan, longsor, kebakaran lahan, rob, dan abrasi kini makin sering terjadi. Karena itu, 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟔 𝐝𝐢𝐚𝐫𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐦𝐩𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐝𝐞𝐬𝐚 𝐚𝐠𝐚𝐫 𝐥𝐞𝐛𝐢𝐡 𝐛𝐞𝐫𝐤𝐞𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐢𝐤𝐥𝐢𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐡 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩𝐢 𝐛𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚. Apa saja yang bisa dilakukan desa? 🔹 𝗠𝗜𝗧𝗜𝗚𝗔𝗦𝗜 (𝗣𝗘𝗡𝗖𝗘𝗚𝗔𝗛𝗔𝗡) Upaya mengurangi risiko sebelum bencana terjadi, antara lain: ✅ Pengelolaan sampah dan limbah (TPS, alat angkut, pelatihan warga) ✅ Pertanian ramah iklim (pembukaan lahan tanpa bakar melalui Padat Karya Tunai Desa) ✅ Pelestarian hutan dan peningkatan tutupan vegetasi ✅ Pencegahan karhutla, rob, dan abrasi (sumur bor, saluran air gambut, talud, tanggul pemecah ombak, perlindungan terumbu karang) ✅ Edukasi lingkungan dan sos...

𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗠𝗲𝗿𝗮𝗵 𝗣𝘂𝘁𝗶𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗱𝗮𝘁 𝗞𝗮𝗿𝘆𝗮 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗞𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗺𝗲𝗻𝗱𝗲𝘀 𝗣𝗗𝗧 𝗡𝗼𝗺𝗼𝗿 𝟭𝟲 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗠𝗞 𝗡𝗼𝗺𝗼𝗿 𝟴𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱

Gambar
 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗠𝗲𝗿𝗮𝗵 𝗣𝘂𝘁𝗶𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗱𝗮𝘁 𝗞𝗮𝗿𝘆𝗮 𝗧𝘂𝗻𝗮𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗞𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗺𝗲𝗻𝗱𝗲𝘀 𝗣𝗗𝗧 𝗡𝗼𝗺𝗼𝗿 𝟭𝟲 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗠𝗞 𝗡𝗼𝗺𝗼𝗿 𝟴𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱 Pembangunan desa pada fase mutakhir tidak lagi dinilai semata dari banyaknya infrastruktur yang terbangun, melainkan dari kemampuannya menggerakkan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Dalam kerangka tersebut, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan dua fokus strategis penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yakni dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Arah kebijakan sektoral ini kemudian diperkuat secara fiskal dan administratif melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur pengalokasia...

🏛️ 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗢𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗗𝗲𝘀𝗮 📘 Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025

Gambar
 🏛️ 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗢𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗗𝗲𝘀𝗮 📘 Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 Dana Desa tidak hanya untuk pembangunan fisik. Melalui Permendes PDT No. 16 Tahun 2025, negara menegaskan bahwa Dana Desa juga dapat digunakan untuk 𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗗𝗲𝘀𝗮, sepanjang mendukung tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan perlindungan masyarakat. 🔗 𝟭. 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗗𝗲𝘀𝗮 Dana Desa dapat digunakan untuk: 📱 Pulsa dan kuota internet Pemerintah Desa 🪑 Rapat dan pertemuan koordinasi di Desa 🚗 Transportasi koordinasi ke kecamatan/kabupaten sesuai undangan resmi 📌 Dengan bukti penggunaan dan prinsip akuntabilitas 🤝 𝟮. 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗹𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗿𝗮𝘄𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹 Dana Desa hadir saat warga dalam kondisi rentan: 💔 Kemiskinan & Musibah 🚑 Transportasi darurat ke layanan kesehatan ⚰️ Bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem ⚖️ 𝗞𝗼𝗻𝗳𝗹𝗶𝗸 𝗦𝗼𝘀...

Larangan Penggunaan DD th 2026

Gambar