Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2025

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa & BPD

Gambar
 ⚖️ Mekanisme Perbedaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa & BPD Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2024 🧩 1. Mekanisme Menurut UU No. 6 Tahun 2014 a. Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Desa memiliki kewenangan langsung untuk mengangkat perangkat desa. Persyaratan umum: WNI , bertaqwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila & UUD 1945 . Usia minimal 20 tahun, maksimal 42 tahun saat mendaftar. Pendidikan minimal SMA/sederajat. Berdomisili di desa setempat. Tidak pernah dihukum pidana berat atau diberhentikan tidak hormat dari jabatan sebelumnya. Kepala Desa menetapkan keputusan pengangkatan setelah proses penjaringan dan penyaringan calon. b. Pemberhentian Perangkat Desa Kepala Desa dapat memberhentikan perangkat desa karena: 1. Meninggal dunia, 2. Permintaan sendiri, 3. Tidak lagi memenuhi syarat, 4. Melanggar larangan atau disiplin berat. Pemberhentian dilakukan dengan keputusan Kepala Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat ...

Legalitas kekuatan perdes berdasarkan undang-undang desa nomor 6 tahun 2013

 legalitas dan kekuatan Peraturan Desa (Perdes) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( UU Desa ): 🧾 1. Pengertian Peraturan Desa Menurut Pasal 69 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, > “Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).” Artinya, Peraturan Desa adalah produk hukum tertulis di tingkat desa yang dibuat oleh Kepala Desa dan BPD, berlaku untuk seluruh masyarakat desa. ⚖️ 2. Kedudukan Hukum Peraturan Desa Menurut Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: > “Jenis peraturan perundang-undangan mencakup peraturan yang ditetapkan oleh lembaga negara dan pejabat sesuai kewenangannya, termasuk peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa.” ➡️ Maka Peraturan Desa memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang: Dibentuk berdasarkan kewenangan Desa (Pasal 19 UU Desa), dan Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (konstitusi, UU, PP, Permenda...