Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa & BPD
⚖️ Mekanisme Perbedaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa & BPD Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2024 🧩 1. Mekanisme Menurut UU No. 6 Tahun 2014 a. Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Desa memiliki kewenangan langsung untuk mengangkat perangkat desa. Persyaratan umum: WNI , bertaqwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila & UUD 1945 . Usia minimal 20 tahun, maksimal 42 tahun saat mendaftar. Pendidikan minimal SMA/sederajat. Berdomisili di desa setempat. Tidak pernah dihukum pidana berat atau diberhentikan tidak hormat dari jabatan sebelumnya. Kepala Desa menetapkan keputusan pengangkatan setelah proses penjaringan dan penyaringan calon. b. Pemberhentian Perangkat Desa Kepala Desa dapat memberhentikan perangkat desa karena: 1. Meninggal dunia, 2. Permintaan sendiri, 3. Tidak lagi memenuhi syarat, 4. Melanggar larangan atau disiplin berat. Pemberhentian dilakukan dengan keputusan Kepala Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat ...