Legalitas kekuatan perdes berdasarkan undang-undang desa nomor 6 tahun 2013
legalitas dan kekuatan Peraturan Desa (Perdes) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa):
🧾 1. Pengertian Peraturan Desa
Menurut Pasal 69 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014,
> “Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).”
Artinya, Peraturan Desa adalah produk hukum tertulis di tingkat desa yang dibuat oleh Kepala Desa dan BPD, berlaku untuk seluruh masyarakat desa.
⚖️ 2. Kedudukan Hukum Peraturan Desa
Menurut Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
> “Jenis peraturan perundang-undangan mencakup peraturan yang ditetapkan oleh lembaga negara dan pejabat sesuai kewenangannya, termasuk peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa.”
➡️ Maka Peraturan Desa memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang:
Dibentuk berdasarkan kewenangan Desa (Pasal 19 UU Desa), dan
Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (konstitusi, UU, PP, Permendagri, Perda, dsb
🧩 3. Kewenangan Desa Membentuk Peraturan
Berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 UU Desa, Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan:
1. Kewenangan asal usul Desa, dan
2. Kewenangan lokal berskala Desa.
Dari kewenangan ini, Desa dapat membuat Peraturan Desa untuk mengatur hal-hal seperti:
Tata pemerintahan desa,
Pengelolaan keuangan dan aset desa,
Ketentraman dan ketertiban,
Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dll.
🏛️ 4. Prosedur Pembentukan Peraturan Desa
Sesuai Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, tahapan pembentukan Perdes meliputi:
1. Perencanaan → disusun dalam program pembentukan peraturan desa;
2. Penyusunan → dilakukan oleh Pemerintah Desa;
3. Pembahasan → bersama BPD;
4. Penetapan → oleh Kepala Desa;
5. Pengundangan → dalam Lembaran Desa agar sah berlaku.
📜 5. Kekuatan Mengikat dan Akibat Hukumnya
Peraturan Desa berlaku mengikat secara umum di wilayah Desa setelah diundangkan.
Jika melanggar peraturan yang lebih tinggi, Perdes dapat dibatalkan oleh Bupati/Wali Kota (Pasal 115 huruf c UU Desa).
Jika dilanggar oleh warga, Pemerintah Desa dapat memberikan sanksi administratif atau tindakan lain sesuai isi Perdes.
⚖️ Kesimpulan:
➡️ Legalitas Peraturan Desa sangat kuat, karena:
Diakui dan diatur dalam UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014),
Diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional (UU No. 12 Tahun 2011),
Ditetapkan berdasarkan kewenangan otonom Desa.
📌 Maka, Peraturan Desa adalah sumber hukum resmi di tingkat desa yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga dan perangkat desa selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Komentar
Posting Komentar