𝗞𝗲𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝗟𝘂𝗺𝗯𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗲𝘀𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝘄𝗮𝘀𝗲𝗺𝗯𝗮𝗱𝗮 𝗘𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗣𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗞𝗲𝗺𝗮𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮
𝗞𝗲𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝗟𝘂𝗺𝗯𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗲𝘀𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝘄𝗮𝘀𝗲𝗺𝗯𝗮𝗱𝗮 𝗘𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗣𝗶𝗹𝗮𝗿 𝗞𝗲𝗺𝗮𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 Oleh : Bustami, S.Pd.I Ketahanan pangan dan energi merupakan fondasi utama bagi kemandirian desa. Desa yang mampu memproduksi, mendistribusikan, dan memanfaatkan pangannya sendiri, sekaligus mengelola sumber energi terbarukan berbasis potensi lokal, akan memiliki daya tahan yang lebih kuat terhadap krisis ekonomi, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok. Dalam kerangka tersebut, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya sebagai fokus strategis penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa ketahanan pangan dan energi tidak boleh dipahami sebagai proyek sesaat, melainkan sebagai 𝘀𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗱𝗲𝘀𝗮 yang terintegrasi dari hulu ke hilir: mulai dari produksi, distribusi...