Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa & BPD


 ⚖️ Mekanisme Perbedaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa & BPD

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 3 Tahun 2024

🧩 1. Mekanisme Menurut UU No. 6 Tahun 2014

a. Pengangkatan Perangkat Desa

Kepala Desa memiliki kewenangan langsung untuk mengangkat perangkat desa.

Persyaratan umum:

WNI, bertaqwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila & UUD 1945.

Usia minimal 20 tahun, maksimal 42 tahun saat mendaftar.

Pendidikan minimal SMA/sederajat.

Berdomisili di desa setempat.

Tidak pernah dihukum pidana berat atau diberhentikan tidak hormat dari jabatan sebelumnya.

Kepala Desa menetapkan keputusan pengangkatan setelah proses penjaringan dan penyaringan calon.

b. Pemberhentian Perangkat Desa

Kepala Desa dapat memberhentikan perangkat desa karena:

1. Meninggal dunia,

2. Permintaan sendiri,

3. Tidak lagi memenuhi syarat,

4. Melanggar larangan atau disiplin berat.


Pemberhentian dilakukan dengan keputusan Kepala Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat dikonsultasikan kepada Camat.

🧾 2. Mekanisme Menurut UU No. 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU 6/2014)


a. Pengangkatan Perangkat Desa

Kewenangan Kepala Desa diubah menjadi bersifat usulan.

Kepala Desa mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.

Tahapannya:

1. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon.

2. Hasilnya dikonsultasikan ke Camat.

3. Camat memberikan rekomendasi tertulis (disetujui atau tidak).

4. Kepala Desa mengusulkan ke Bupati/Walikota.

5. Bupati/Walikota memberikan persetujuan.

6. Kepala Desa menetapkan keputusan pengangkatan setelah ada persetujuan.

Persyaratan ditambah: bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa secara eksplisit disebut dalam UU baru.


b. Pemberhentian Perangkat Desa

Kepala Desa tidak lagi bisa memberhentikan secara sepihak.

Pemberhentian dilakukan melalui mekanisme usulan dan rekomendasi:

1. Kepala Desa mengusulkan pemberhentian kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

2. Camat memberikan rekomendasi tertulis.

3. Bupati/Walikota mengevaluasi dan memberi persetujuan atau penolakan.

4. Setelah disetujui, Kepala Desa menerbitkan keputusan pemberhentian.


🧮 3. Perbandingan Singkat


Aspek UU No. 6 Tahun 2014 UU No. 3 Tahun 2024


Kewenangan Kepala Desa Mengangkat dan memberhentikan langsung Mengusulkan ke Bupati/Walikota melalui Camat

Peran Camat Hanya konsultatif Wajib memberi rekomendasi tertulis

Persyaratan Calon WNI, domisili desa, usia & pendidikan tertentu Ditambah syarat “bertaqwa kepada Tuhan YME”

Tujuan Aturan Baru - Mencegah penyalahgunaan wewenang dan memperkuat pengawasan

Penetapan Akhir Oleh Kepala Desa Oleh Kepala Desa setelah disetujui Bupati/Walikota--


🧑‍⚖️ 4. Mekanisme BPD (Badan Permusyawaratan Desa)


Pengangkatan Anggota BPD:

Dilakukan melalui musyawarah masyarakat desa sesuai wilayah keterwakilan.

Kepala Desa hanya menetapkan hasil musyawarah tersebut.


Pemberhentian Anggota BPD:

Dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau melanggar sumpah jabatan.

Keputusan pemberhentian dilakukan oleh Bupati/Walikota, bukan oleh Kepala Desa.


📘 5. Contoh Kasus


a. Pengangkatan

Desa Harapan Baru mengadakan seleksi Sekretaris Desa.

Kepala Desa mengajukan hasil seleksi ke Camat → Camat menyetujui → Kepala Desa mengusulkan ke Bupati → Bupati menyetujui → Kepala Desa menerbitkan SK pengangkatan Sekdes baru.

✅ Sesuai mekanisme UU 3/2024.


b. Pemberhentian

Kasi Pemerintahan di Desa Maju Bersama terbukti melanggar disiplin berat.

Kepala Desa mengusulkan pemberhentian ke Camat → Camat memberikan rekomendasi → Bupati menyetujui → Kepala Desa menetapkan SK pemberhentian.

✅ Sesuai mekanisme baru.


c. BPD

Anggota BPD Desa Sejahtera meninggal dunia.

BPD melapor ke Bupati melalui Camat.

Bupati menetapkan keputusan pemberhentian dan membuka musyawarah desa untuk memilih pengganti antar waktu (PAW).


#DiskusiDesa⚖️

#Pengangkatan

#Pemberhentian

#PerangkatDesa

#BPD

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STUNTING